Ada Sektor Usaha Baru yang Bisa Dapatkan Tax Holiday, Ini Rinciannya

Sabtu, 19 Desember 2020 03:27 pengurangan pajak penghasilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tax holiday
Ada Sektor Usaha Baru yang Bisa Dapatkan Tax Holiday, Ini Rinciannya
Ada Sektor Usaha Baru yang Bisa Dapatkan Tax Holiday, Ini Rinciannya

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan baru Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020.mengenai perincian bidang usaha yang bisa mendapatkan tax holiday.

Sebelumnya, ketentuan kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan tax holiday telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 130/PMK.010/2020 pasal 3 ayat 2.

Dalam PMK tersebut, ada 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang diterima tersebut.

BACA JUGA:

Inilah Tiga Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G di Indonesia. Siapa Saja Mereka…

 Danone dan Google Beri Pelatihan Digital Pelaku Usaha Mikro 

Kemudian, Klasifkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 kegiatan usaha tersebut diatur dalam peraturan lama, yaitu Peraturan BKPM Nomor 8/2019 yang mencantumkan hanya 174 KBLI.

Nah, di peraturan BKPM teranyar ini menyebutkan ada 185 KBLI yang bisa untuk mengajukan permohonan tax holiday kepada pemerintah.

Beberapa KBLI tambahan yang bisa mengajukan relaksasi tersebut adalah industri setra stapel poliaklirik, industri yang menghasilkan polyethilena film, dan industri yang menghasilkan aspal.

Ketiga KBLI ini berasal dari bidang usaha industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

Kemudian, tambahan KBLI juga ada di bidang usaha industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.

Yaitu adalah industri kertas budaya yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp, Industri kertas lainnya, juga Industri kertas dan papan kertas bergelombang yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.

BACA JUGA:

Berita Terkait