Pemrintah: Silakan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP

Rabu, 22 Juni 2022 08:00 migor minyak goreng minyak curah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Pemrintah: Silakan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP
Pemrintah: Silakan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA  - Kabar gembira buat kita semua terkait minyak goreng di tanah air.

Seolah hendal menyudahi polemik tentang minyak goreng tempo hari, pemerintah mengeluarkan kebiakan baru.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari.

BACA JUGA:

Tips Sandiaga Uno untuk Pelaku UMKM Mengembangkan Bisnis

Lowongan Kerja Astra International Juni 2022 untuk Fresh Graduate Berbagai Jurusan 

Padahal, sebelumnya Kemendag hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 2 liter per orang per hari.

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).

Menteri Zulhas, demikian sapaannya, menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat, khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya.

"Kan ada yang kayak di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi," kata Zulhas.

"Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari ya enggak masalah," sambung Zulhas.

Zulhas juga mengaku pendistribusian minyak goreng saat ini sudah lancar. Bahkan, kata dia, ada beberapa warung yang stoknya tidak habis.

Berita Terkait