Sementara itu, skema pembeliannya, dijelaskan dia, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya," jelas Zulkifli Hasan. (**)
BACA JUGA:
* Lowongan Kerja Astra International Juni 2022 untuk Fresh Graduate Berbagai Jurusan
* Kini Raksasa Teknologi Dunia Bentuk Badan Pengembang Standar Metaverse
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Zulhas Bolehkan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/22/111500826/mendag-zulhas-bolehkan-beli-minyak-goreng-curah-maksimal-10-liter-per-hari-per.