PENTING! Aturan Lengkap PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru

Rabu, 24 November 2021 04:50 libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru PPKM level 3
PENTING! Aturan Lengkap PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru
PENTING! Aturan Lengkap PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total; 

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; 

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; 

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. 

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Mendagri menutup instruksinya. (*)

BACA JUGA: REVIEW iPhone 13 Harga Spesifikasi, Keunggulan dan Masalahnya

BACA JUGA: Program BONO Yamaha

BACA JUGA: PENTING TAHU Strategi saat Harga Aset Kripto Turun, Waktunya Beli dan Tunggu Kenaikan?

TONTON VIDEO MOTIVASI Petuah Leluhur Jawa: Napake Anak Putu

Berita Terkait