PENTING! Aturan Lengkap PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru

Rabu, 24 November 2021 04:50 libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru PPKM level 3
PENTING! Aturan Lengkap PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru
PENTING! Aturan Lengkap PPKM Level 3 Se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, 

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 

g. melakukan: 

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; 

2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; 

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait, 

h. melakukan imbauan pada sekolah: 

1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; 

2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, 

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya; 

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022; 

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; 

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli; 

Berita Terkait