Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, terkait pembukaan tempat hiburan umum, termasuk bioskop, boleh operasional mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian bunyi inmendagri.
"Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya," ujarnya.