Apa yang Terjadi di Daerah Jika Berstatus PPKM Level 3? Berlaku Mulai 8 Februari 2022

Selasa, 08 Februari 2022 04:22 PPKM level 3 Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Apa yang Terjadi di Daerah Jika Berstatus PPKM Level 3? Berlaku Mulai 8 Februari 2022
Apa yang Terjadi di Daerah Jika Berstatus PPKM Level 3? Berlaku Mulai 8 Februari 2022

ILUSTRASI PPKM di Indonesia (Kontan)

YUKBIZ.COM - Beberapa daerah sudah naik status ke PPKM level 3.

Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3. 

PPKM Level 3 Artinya Apa?

“Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2). 

Sementara PPKM di Bali juga naik ke Level 3 lantaran rawat inap yang meningkat. 

"Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya," ujar Luhut.

PPKM Level 3 artinya apa?

Menurut Luhut, ada penyesuaian aturan Level 3 yang pemerintah ambil: 

Industri orientasi ekspor dan domestik bisa terus beroperasi 100 persen, jika memiliki  Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk kegiatan supermarket, bisa beroperasi hinga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%. 

Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.

Mal akan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. 

Berita Terkait