“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian bunyi inmendagri.
Momen hari raya natal kerapkali dimanfaatkan untuk berlibur. Banyak tempat yang memang sengaja menyuguhkan momen natal yang menyenangkan dan menarik buat dikunjungi para turis.