Kisah Blue Bird, Dua Sedan Bekas dan Dekan Fakultas Hukum Pertama Universitas Indonesia

Senin, 07 November 2022 06:41 taksi di Indonesia Blue Bird Universitas Indonesia
Kisah Blue Bird, Dua Sedan Bekas dan Dekan Fakultas Hukum Pertama Universitas Indonesia
Kisah Blue Bird, Dua Sedan Bekas dan Dekan Fakultas Hukum Pertama Universitas Indonesia

Mutiara mengadopsi  model baru pembayaran supir taksi lewat sistem komisi 100% dari kursus singkat itu. 

"Perbedaan itu ternyata penting dan membawa dampak besar," kata Purnomo Prawiro, Presiden Direktur Blue Bird Group-yang digantikan Noni Purnomo pada 2019. 

Sementara sistem borongan yang banyak dipakai operator lain mulai menimbulkan masalah.

Sistem borongan adalah setoran wajib dalam jumlah tertentu, tetapi memberikan semua sisa pendapatan menjadi milik sopir. 

Jeleknya, supir akan menganggap dirinya subkontraktor, dan karena itu dengan mudah tergoda untuk menghalalkan segala cara memperoleh penghasilan besar setiap hari.

Kadang mempercepat, dan bahkan mematikan taximeter, membohongi penumpang yang tidak paham jalanan Jakarta--berputar-putar untuk jarak yang jauh-sampai memaksa tip lebih. 

Sistem itu memang menguntungkan bagi supir bila musim ramai penumpang, tetapi akan membuatnya tekor bila hari hari biasa. Sebaliknya, sistem komisi tidak akan membuat mereka nombok, dan lebih tenang mengejar penumpang. 

Kebijakan persupiran ini kemudian berjalan dengan sangat baik.

Blue Bird muda cengan cepat mengalahkan taksi yang lain, dan lebih buruk lagi membuat mereka bangkrut. 

Sejumlah inovasi baru dilahirkan, seperti memasang taximeter, membekali kontak radio dan memasang mesin pendingin untuk Jakarta yang mulai panas. 

Inovasi-inovasi itu pada mulanya  langsung menimbulkan kesan kuno pada taksi yang lain.

Belakangan, mereka operator taksi pertama yang memasang alat pelacak satelit, teknologi global positioning system (GPS) untuk melacak keberadaan taksi. 

Alat seharga 15 juta rupiah per unit ini, dipasang agar penumpang bisa menemukan taksinya bila lupa meninggalkan barang.

Berita Terkait