Kesulitan Lapor Pajak Online Karena Lupa EFIN? Simak Ini Solusinya

Jum'at, 26 Maret 2021 05:54 pajak tahunan SPT Pajak Online Lapor Pajak Online
Kesulitan Lapor Pajak Online Karena Lupa EFIN? Simak Ini Solusinya
Kesulitan Lapor Pajak Online Karena Lupa EFIN? Simak Ini Solusinya

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa: - scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir - permohonan-EFIN. - Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) - Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP - Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Berikut langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

Buka surel dan pesan baru. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, kirim pesan pada surel.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3.   Agen Kring Pajak

Kamu juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Selain itu, wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

Berita Terkait