1. Telepon nomor resmi KPP
Dikutip dari laman pajak.go.id, kamu bisa menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
BACA JUGA:
* 10 Model Toyota di Indonesia di-Recall, dari Avanza sampai Alphard
* Lowongan Kerja Kalbe Nutritionals, untuk SMA, D3 hingga Sarjana S1
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Email resmi KPP
Kamu juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.