Ingat tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas waktu bagi wajib pajak (WP) pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020
Dia menjelaskan jumlah angka pelaporan SPT ini akan terus bertambah karena saat ini proses laporan bisa dilakukan secara online atau melalui e-filling.
Melansir pajak.go.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah: