YUKBIZ.COM, JAKARTA – Sudahkah Anda melaporkan pajak Anda?
Ingat tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas waktu bagi wajib pajak (WP) pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.
BACA JUGA:
* Mau Kopi Enak? Ini 14 Cara Membuat Kopi ala Kafe di Rumah, Pelajari Kuncinya
* Hore… Honda Keluarkan Model Jadul, Super Cub C125 Pakai Mesin Baru
Perlu diingat bagi WP pribadi, sebelum melakukan pelaporan agar menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.
Adapun pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.
Untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun meski sudah punya EFIN, terkadang wajib pajak kerap lupa dengan kode EFIN mereka.
Lalu, bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan kembali kode EFIN?
Simak beberapa cara agar kamu bisa kembali mendapatkan EFIN untuk mengakses e-Filing sehingga bisa melaporkan SPT tahunan secara online: