Kabar Gembira Penyaluran Subsidi Gaji Dikabarkan akan Diperluas, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Selasa, 28 September 2021 07:03 BSU Kementerian Ketenagakerjaan subsidi upah subsidi gaji
Kabar Gembira Penyaluran Subsidi Gaji Dikabarkan akan Diperluas, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Kabar Gembira Penyaluran Subsidi Gaji Dikabarkan akan Diperluas, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

ILUSTRASI lembaran Rupiah (kompas.com) 

YUKBIZ.COM - BSU atau subsidi gaji dikabarkan bakal diperluas berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ada usulan, agar penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diperluas. Usulan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.

Seperti yang diketahui, pada tahun ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 4 dan level 3. 

"Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin. 

Putri mengatakan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-bank BUMN sudah melakukan sosialisasi terkait program subsidi gaji. Namun ia mengakui adanya kelemahan data sehingga tidak semua pekerja menerima bantuan tersebut.  

Hal itu membuat target penyaluran BSU tahun ini sebanyak 8,7 juta bisa tak tercapai. Oleh karenanya, Kemenaker mencoba mengusulkan penyaluran subsidi gaji secara nasional, tidak hanya di daerah dengan level PPKM 4 dan 3 saja. 

"Ini memang kelemahan sumber data kita dan menjadi evaluasi," ucapnya. 

Perlu diingat, penyaluran subsidi gaji tahun ini hanya disalurkan melalui bank-bank BUMN. Hal ini berbeda dengan tahun 2020 karena penyaluran subsidi gaji melalui bank BUMN dan bank swasta. 

"Ya tetap Himbara karena kan kita APBN tidak menyediakan biaya transfer dan biaya buka rekening baru. Kalau dengan Himbara, kita bisa gratiskan semua biaya ke masyarakat penerima bansos," jelasnya. 

Berdasarkan data Kemenaker, total dana yang telah disalurkan hingga 24 September sebesar Rp 4,9 triliun untuk 4,9 juta penerima.  Sedangkan, data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker mencapai 7,7 calon penerima.

Sumber: Kontan dengan judul Penyaluran subsidi gaji akan diperluas? Ini penjelasan Kemnaker

BACA JUGA: Provinsi Riau Targetkan Replanting Sawit Seluas 26.500 Ha  

Berita Terkait