- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif
Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.
12. Sulawesi Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 30 November 2021.
13. Bangka Belitung
- Bebas denda pajak
- Gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya
Masa berlaku: 1 Oktober 2021- 31 Desember 2021
(Tribunpekanbaru.com)
Sumber: TribunPekanbaru.com dengan judul Inilah 13 Daerah yang Lakukan Pemutihan Pajak: Gratis Balik Nama, Denda Pajak Mati Dihapus
BACA JUGA: Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2021, Menko Perekonomian: Bunga 3 Persen