Pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera ke Samsat terdekat.
Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu. Hanya saja, karena ada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%.
"Kalau tidak ada halangan peresmiannya Samsat Drive Thru di Pelalawan dan Indragiri Hilir akan kami mulai akhir Januari ini," ujarnya
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan terakhir," ujarnya.
Secara rinci dijelaskan realisasi PKB yang mendapat keringanan sebanyak 125.056 unit kendaraan, dengan total pendapatan sebanyak Rp182,47 miliar, atau 32 persen dari keseluruhan.