Pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera ke Samsat terdekat.
Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda.