Cara Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan

Jum'at, 01 April 2022 04:16 SPT pajak wajib pajak SPT Tahunan denda pajak
Cara Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan

ILUSTRASI SPT pajak tahunan

YUKBIZ.COM - Batas waktu pembayaran SPT pajak tahunan sudah berakhir.

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3/2022). 

Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100.000 bila terlambat melaporkan SPT Tahunan. 

Sedangkan bagi wajib pajak badan, bakal dikenakan denda senilai Rp1.000.000. 

Adapun, pemberlakuan denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. 

Namun perlu diperhatikan, denda baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Selain itu, meskipun wajib pajak telah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan terlambat melapor. 

Lantas, bagaimana cara membayar denda untuk wajib pajak pribadi? Berikut langkah-langkahnya: 

1. Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP. 

2. Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id. 

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). 

Berita Terkait