Cara Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan

Jum'at, 01 April 2022 04:16 SPT pajak wajib pajak SPT Tahunan denda pajak
Cara Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan

4. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. 

5. Isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. 6. Isi masa pajak Januari hingga Desember. 

7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. 

Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP. 

8. Pastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. 

9. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit. 

10. Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. 

Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran. 

11. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.

Sumber Bisnis.com dengan judul "Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi"

BACA JUGA: Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

BACA JUGA: Angsuran Mulai 50Ribuan perhari!

BACA JUGA: Divaksin Saat Puasa, Boleh Nggak? Simak Penjelasan Dokter

Berita Terkait