Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Dia menjelaskan jumlah angka pelaporan SPT ini akan terus bertambah karena saat ini proses laporan bisa dilakukan secara online atau melalui e-filling.
Melansir pajak.go.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah:
Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda.