Cara Mengisi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan Pribadi 2022

Rabu, 02 Maret 2022 07:51 SPT pajak cara mengisi SPT Tahunan wajib pajak e-filling SPT Tahunan
Cara Mengisi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan Pribadi 2022
Cara Mengisi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan Pribadi 2022

ILUSTRASI SPT Tahunan 2022 (Instagram/@pajak)

YUKBIZ.COM - Berikut cara mengisi Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi tahun ini, 2022.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak tahunan.

Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Berikut Panduan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online:

1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id.

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password.

Berita Terkait