Belajar Dari Kasus UMKM Frozen Food yang Terancam Denda Rp 4 Miliar, Sebenarnya Bagaimana Aturan Mainnya?

Sabtu, 23 Oktober 2021 06:37 izin edar BPOM makanan beku frozen food Badan Pengawas Obat dan Makanan
Belajar Dari Kasus UMKM Frozen Food yang Terancam Denda Rp 4 Miliar, Sebenarnya Bagaimana Aturan Mainnya?
Belajar Dari Kasus UMKM Frozen Food yang Terancam Denda Rp 4 Miliar, Sebenarnya Bagaimana Aturan Mainnya?

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra. 

Henra menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. 

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama Kemenkop UKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Asosiasi UMKM buka suara Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pun buka suara akan kasus tersebut. 

Akumindo menilai, kejadian ini mencerminkan bahwa pemerintah mempunyai kelemahan dari sisi regulasi dan tidak memiliki kebijakan yang kuat untuk menyinkronkan dengan para penegak hukum, polisi hingga para Mahkamah Agung. 

"Kenapa saya katakan tidak, karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil aja tuh polisinya," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Selain itu, Ikhsan juga menilai sosialisasi pemerintah terhadap PIRT atau izin BPOM tidak dilaksanakan secara masif. 

Kalaupun ada sosialisasi, kata dia, hanya dilakukan untuk UMKM yang itu-itu saja dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan. 

"Ya itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan. Padahal, lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan dari media sosial. 

Aturan main dari BPOM 

Permasalahan ini pun menjadi pelik. Lalu sebenarnya, bagaimana aturan main terhadap penjualan produk UMKM Frozen Food ini? 

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. 

Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari. Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.  

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021). 

Sebaliknya, lanjut dia, apabila produk makanan beku dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produsen tidak diwajibkan mendaftarkan produknya ke BPOM.  

Berita Terkait