Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya bagi kesehatan.
"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.