Namun, agar keamanan terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, BPOM mengimbau produsen frozen food melabelinya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat. "Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.
Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM. Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.
Sumber: Kompas.com dengan judul "Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya"
BACA JUGA: 3 Aplikasi Android yang Diam-diam Curi Data Pengguna, Sebaiknya Anda Hati-hati
BACA JUGA: Ternyata 6 Pabriknya Punya Pembangkit Biogas di Riau, PTPN V Tekan Emisi Karbon
BACA JUGA: Jelajah Bagan Batu Bersama Gear 125
TONTON VIDEO MOTIVASI