Bank Indonesia Jambi Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai. Siapkan Uang Tunai Rp3,3 Triliun Untuk Ramadan dan Idul Fitri

Jum'at, 15 Mei 2020 08:36 Ramadan/Idul Fitri tahun 2020. uang tunai (outflow) Bank Indonesia Jambi
Bank Indonesia Jambi Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai. Siapkan Uang Tunai Rp3,3 Triliun Untuk Ramadan dan Idul Fitri
Bank Indonesia Jambi Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai. Siapkan Uang Tunai Rp3,3 Triliun Untuk Ramadan dan Idul Fitri

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi juga memberikan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui kas titipan di dua lokasi, yaitu PT BNI Kantor Cabang Muaro Bungo–Kab. Bungo dan PT BNI Kantor Cabang Kuala Tungkal–Kab. Tanjung Jabung Barat.

Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi menyusun strategi secara internal dan eskternal.

Secara internal, BI melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.

Selain itu, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana. Serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.

Dari sisi eksternal, KPwBI Provinsi Jambi melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menyediakan layanan penukaran kepada masyarakat di loket dan menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik.

Lalu memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan menghimbau perbankan agar melengkapi sarana kesehatan (hand sanitizer) dan menyediakan publikasi edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di area layanan kas dan area ATM.

Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga

DARI sisi nontunai, guna mendorong optimalisasi penggunaan sarana nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, yaitu membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020.

BACA JUGA:

Dua Warga Sumbar Positif Covid-19 Meninggal Dunia di RSUP dr M Djamil Padang

Pasca Darurat Covid-19, Ini Langkah Pemerintah Untuk Pulihkan Perekonomian. UMKM Juga Dapat Stimulus

Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020.

Bank Indonesia juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020, penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, serta penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Berita Terkait