Bank Indonesia mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dan mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Siapkan Rp3,3 T Untuk Idul Fitri, KPwBI Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai, https://jambi.tribunnews.com/2020/05/14/siapkan-rp33-t-untuk-idul-fitrikpwbi-imbau-gunakan-transaksi-pembayaran-nontunai?page=all
Bank Indonesia Jambi Imbau Gunakan Transaksi Pembayaran Nontunai. Siapkan Uang Tunai Rp3,3 Triliun Untuk Ramadan dan Idul Fitri