Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat: Pengekspor Harus Lakukan Budidaya Terlebih Dahulu

UnKnown, 31 Mei 2020 07:27 budidaya benih lobster Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster YUKBIZ.COM
Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat: Pengekspor Harus Lakukan Budidaya Terlebih Dahulu
Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat: Pengekspor Harus Lakukan Budidaya Terlebih Dahulu

Ilustrasi benih lobster/foto:trubus.id

Menteri Edhy Prabowo mewajibkan pengekspor melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya. Aturan yang dibuat setahun ke depan ada pemantauan, pengawasan dan evaluasi

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Menyusul dibukanya kembali kran ekspor benih lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan dirinya tetap mengutamakan aspek budidaya benih lobster.

Hal itu ditunjukkan melalui syarat ketat sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.
Menteri Edhy mewajibkan mereka melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.

“Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan,” tegas Menteri Edhy ditulis Sabtu (30/5/2020).

Menteri Edhy mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan masukan-masukan di sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan di bidang budidaya.

BACA JUGA:

* Kreativitas Asosiasi Ojek Online di Era New Normal Ini Boleh Anda Tiru. Upaya Melindungi Pengemudi dan Penumpanng

* Inilah Harga HP Samsung Terbaru Akhir Mei 2020. Ada Galaxy A30s, M31, J6+, A50s, hingga M21

“Semakin banyak yang mengawasai semakin hati-hati kita. Saya ingin semua termasuk kampus ikut terjun menyikapi mencari jalan keluar bagaimana menentukan langkah perikanan budidaya di Indonesia bisa hidup kembali,” sambungnya.

Menteri Edhy juga mengaku terbuka bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster.

Kendati terbuka, dia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mempresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu.

“Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya

Sebelumnya, Menteri Edhy mencabut larangan izin ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020.
Ia mengaku perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.

Berita Terkait