"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," katanya secara virtual.
Menurutnya, kekhawatiran berbagai pihak tentang ancaman populasi komoditas lobster tidak perlu dilakukan.
Itu lantaran benih lobster bisa dibudidaya dengan potensi hidup sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Menteri Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan.
"Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi."
"Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa
mempertimbangkan potensi yang dimiliki," jelasnya. (*)
Aturan Ekspor Benih Lobster Diperketat: Pengekspor Harus Lakukan Budidaya Terlebih Dahulu