Pembukaan ekspor ini membuka lapangan pekerjaan bagi nelayan tangkap dan juga nelayan budidaya. Nelayan tangkap bisa mendapatkan penghasilan dari tangkapan benih lobster. Sedangkan nelayan budidaya, bisa mengembangkan budidaya lobster, sebut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) bidang UKM dan Dunia Usaha
Menteri Edhy Prabowo mewajibkan pengekspor melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya. Aturan yang dibuat setahun ke depan ada pemantauan, pengawasan dan evaluasi