Foto ilustrasi benih lobster/antarafoto/tirto.ID
Pembukaan ekspor ini membuka lapangan pekerjaan bagi nelayan tangkap dan juga nelayan budidaya. Nelayan tangkap bisa mendapatkan penghasilan dari tangkapan benih lobster. Sedangkan nelayan budidaya, bisa mengembangkan budidaya lobster, sebut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) bidang UKM dan Dunia Usaha
YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pembukaan kembali kran ekspor benih lobster di masa darurat Covid-19 dinilai tepat dan memeberikan keuntungan bagi nelayan.
Dikatakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) bidang UKM dan Dunia Usaha Andreau Pribadi, ekspor benih lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan, ketika di masa darurat Covid-19 ini mengalami kesulitan.
"Pembukaan ekspor ini membuka lapangan pekerjaan bagi nelayan tangkap dan juga nelayan budidaya. Nelayan tangkap bisa mendapatkan penghasilan dari tangkapan benih lobster. Sedangkan nelayan budidaya, bisa mengembangkan budidaya lobster, yang mana, pada gilirannya, dengan bertambah keramba jaring apung, maka akan membuka lapangan pekerjaan. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi perekonomian nelayan di masa darurat Covid-19," ujar Andreau
Selanjutnya Andreau mengutip pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, saat dirinya berbicara dalam giat seminar yang digelar Universitas Lampung pada Kamis (28/5/2020).
BACA JUGA :
* Riau Putuskan Tidak Perpanjang PSBB. Enam Daerah BersiapJalani New Normal
* Wawako Padang Apresiasi UEP Karta Jaya Tarantang, Sukses Budidaya Ikan di Tengah Covid-19
“Saya pesan supaya harga (benih lobster) minimal di nelayan Rp 50 ribu per ekor. Nah, kalau ada 100 juta ekor? Tentu Akan ada uang berputar di nelayan Rp 500 miliar. Nelayan bisa senyum lagi. Bisa sekolahin anak, dan seterusnya," demikian pesan Edhy yang dikutip.
Menurut Andreau, kebijakan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Menteri Edhy Prabowo di samping mensejahterakan, juga sekaligus melindungi nelayan tangkap dari ancaman jerat hukum.
Data menunjukkan, sebelum KKP dijabat Menteri Edhy Prabowo tak sedikit nelayan yang masuk penjara akibat menangkap benih lobster.
"Legalisasi ekspor benih lobster tentu memberikan rasa aman bagi nelayan yang akan dibekali izin dalam aktivitas menangkap lobster," sambungnya.
Manfaat lain dari kebijakan ekspor benih lobster adalah dapat membantu negara untuk menambahkan devisa yang sangat besar yakni dengan diberlakukannya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang sangat besar untuk komoditi benih lobster tersebut.
"Meski di tengah kondisi pandemi, Indonesia akan menang sebagai negara dengan kekayaan Lobster yang sangat melimpah," tambahnya.