Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang

Jum'at, 03 Juni 2022 03:46 UMKM Indonesia UMKM menurut undang-undang BLT UMKM kisah UMKM
Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang
Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang

 Ilustrasi foto: fajar.co.id

YUKBIZ.COM, JAKARTA -  Pemerintah saat ini tengah menggencarkan pertumbuhan UMKM? Banyak diantara kita suah menadi pelaku UMKM, namun ada pula Sebagian yang masih bingung tentang UMKM.

Ap itu UMKM, kepanjangan dari apakah singkatan itu? Bagaimana cara membuat dan mengembangkannya? Demikian pertanyaan yag sering muncul.

UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah.  UMKM sendiri pada dasarnya adalah sebuah usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha.

BACA JUGA:

IKN Nusantara Dibangun  Pemerintah dengan Sistem "Plug and Play”. Apa Itu?

Tol Pekanbaru-Bangkinang-Pangkalan Bakal Beroperasi Juni 2023 

UMKM di Indonesia diklasifikasikan menjadi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha.

Lebih jelasnya, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dalam UU tersebut disebutkan UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Berita Terkait