Selain itu, dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang tergolong usaha kecil adalah usaha yang memiliki penjualan per tahun berkisar dari angka Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar dan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat.
Selain itu menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah memiliki kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
Kemudian hasil penjualan per tahunnya mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. (**)
BACA JUGA:
* Mengapa Sumatra Barat Ekspor Cicak Kering ke Hongkong? Terungkap
* Ternyata Bioskop Drive-in Elon Musk Bakal Dibangun di Hollywood, Bayar Pakai Dodgecoin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu UMKM? Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang", Klik untuk baca: https://umkm.kompas.com/read/2022/06/01/090000283/apa-itu-umkm-ini-pengertian-dan-kriteria-umkm-menurut-undang-undang?page=all#page2.