Usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar.
Menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
BACA JUGA:
* Sheryl Sandberg Perempuan Nomor 1 di Facebook Mengundurkan Diri
* Wow, 12 Pelabuhan RI Uji Coba Sistem Informasi Kedatangan Kapal Terintegrasi
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM juga dijelaskan lewat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Penjelasan soal kriteria UMKM tercantum dalam Bab V Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
1. Usaha Mikro
Usaha mikro dalam UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Sebuah usaha bisa tergolong sebagai usaha mikro UMKM bila memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan) dan memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.