BPN Bakal Ganti Semua Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik

Rabu, 03 Februari 2021 04:39 Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) BPN tarik sertifikat tanah asli sertifikat tanah elektronik
BPN Bakal Ganti Semua Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik
BPN Bakal Ganti Semua Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik

 

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria.

Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini. Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el ( sertifikat tanah elektronik).

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

BACA JUGA:

*  Menengok GameStop, Perusahaan Game yang Sahamnya Belakangan Meroket

Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Berita Terkait