BPN Bakal Ganti Semua Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik

Rabu, 03 Februari 2021 04:39 Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) BPN tarik sertifikat tanah asli sertifikat tanah elektronik
BPN Bakal Ganti Semua Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik
BPN Bakal Ganti Semua Sertifikat Tanah Asli dengan Sertifikat Elektronik

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:

7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Ini Peringkatnya  

Ini 10 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Berita Terkait