Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.
Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.
Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi. (**)
BACA JUGA:
* Meterai Tempel Rp 10.000 Sudah Mulai Digunakan. Ini Ketentuan Penggunaannya
* Hoax Coffee and Friend Tempat Nongkrong yang Asyik dengan Sajian Kekinian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/03/080106526/siap-siap-semua-sertifikat-tanah-asli-bakal-ditarik-ke-kantor-bpn?page=all#page2.