Aturan Baru Pemerintah: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Hadiri Kegiatan Berskala Besar

Rabu, 22 Juni 2022 08:59 Covid 19 Satgas Penanganan Covid-19 18 tahun ke atas Vaksinasi Booster
Aturan Baru Pemerintah: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Hadiri Kegiatan Berskala Besar
Aturan Baru Pemerintah: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Hadiri Kegiatan Berskala Besar

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Aturan terbaru terkait kegiatan berskala besar diberlakukan pemerintah  mulai 21 Juni 2022.

Kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional yang dihadiri secara fisik lebih dari 1.000 orang, yang berada di kurun waktu tetentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

BACA JUGA:

Ini Dia 10 Kopi Terbaik dari Petani Jabar Ikut Pameran World of Coffee di Italia

Link Pengumuman Hasil UTBK-SBMPTN 2022 Keluar Hari Ini 23 Juni  

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dinamika situasi persebaran virus corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Dengan adanya SE Nomor 20 tahun 2022 terebut diharapkan dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dalam pelaksaan kegiatan berskala besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahawa kebijakan pengaturan kegiatan berskala besar kembali dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan melihat tren kasus yang kembali meingkat, importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya, maka pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian," kata Wiku dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Peraturan tersebut mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu di dalam maupun di luar ruang.

Berita Terkait