Aturan Baru Pemerintah: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Hadiri Kegiatan Berskala Besar

Rabu, 22 Juni 2022 08:59 Covid 19 Satgas Penanganan Covid-19 18 tahun ke atas Vaksinasi Booster
Aturan Baru Pemerintah: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Hadiri Kegiatan Berskala Besar
Aturan Baru Pemerintah: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Hadiri Kegiatan Berskala Besar

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Apabila seorang partisipan tidak lolos skining, maka selanjutnya wajib melakukan tes Covid-19 lanjutan di lokasi kegiatan berskala besar.

3.    Perizinan kegiatan berskala besa

Sebelum mengadakan acara, penyelenggara kegiatan berskala besar harus mendapatkan izin dari tiga instansi di daerah masing-masing.

Berikut ini mekanismenya:

Memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat.

Izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

Selain itu, penyelenggara kegiatan berskala besar juga harus menerapkan protokol kesehatan berupa:

Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai.

Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:

Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Berita Terkait