Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan kabupaten/kota seperti perhelatan sosial dan kebudayaan masyarakat.
BACA JUGA:
* Tips Sandiaga Uno untuk Pelaku UMKM Mengembangkan Bisnis
* Deretan NFT Termahal di Dunia 2022, Bisa Jadi Incaran Anda
Demikian pula kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara seperti konferensi dan pertemuan perwakilan negara.
Berikut ini adalah pemaparan dari beberapa aturan pada SE Nomor 20 tahun 2022 dikutip dari laman Sekretariat Presiden:
1. Kriteria partisiapan kegiatan berskala besar
Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
2. Pemberlakukan skrining kepada partisipan yang hadir
Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.