"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi singkat. Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Pengertian TORA menurut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi