Jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan atau merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.
Itu merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.