Pasal 5 PMK No 98/2022 ini menetapkan tarif bea keluar (BK) atas ekspor barang berupa eklapa sawit, CPO, dan produk turunannya ke dalam 17 kategori berdasarkan harga referensi.
Namun, untuk bisa mengekspor produk yang Anda miliki, Anda harus memahami setiap regulasi atau peraturan yang mengatur ekspor produk ke negara tujuan.