Info UMKM Regulasi Ekspor Produk Tekstil ke Korea Selatan

Senin, 11 September 2023 07:18 YUKBIZ.COM UMKM Riau ekspor
Info UMKM Regulasi Ekspor Produk Tekstil ke Korea Selatan
Info UMKM Regulasi Ekspor Produk Tekstil ke Korea Selatan

ILUSTRASI

Untuk memperluas pangsa pasar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), para pelaku usaha dapat mengekspor barang hasil produksi ke manca negara.

Namun, untuk bisa mengekspor produk yang Anda miliki, Anda harus memahami setiap regulasi atau peraturan yang mengatur ekspor produk ke negara tujuan.

Dalam kegiatan seminar online Peluang Pasar Ekspor Produk Kerajinan Indonesia, Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Busan, Reandhy Putera memaparkan regulasi atau peraturan-peraturan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk mengekspor produk ke Korea Selatan.

“Untuk mengimpor barang ke Korea Selatan, terdapat sebuah standar nasional yang disebut Korean Standards (KS).

Di samping itu, standar internasional juga bisa menjadi acuan untuk impor barang ke Korea Selatan,” kata Reandhy beberapa waktu lalu.

Adapun standar internasional yang dapat menjadi acuan adalah ISO (International Standardization Organization), IEC (International Electrotechnical Commission), ASTM (American Society of Testing Materials), EN (European Norm), DIN (Deusche Industrie Norm), dan NF (Normes Francaises).

Ada dua ketentuan yang ditetapkan, khususnya untuk tekstil dan produk tekstil.

Pertama, tanda Korean Certification (“KC”) adalah sertifikasi wajib yang harus terlihat pada produk tekstil, seperti yang dicantumkan pada Self Regulatory Safety Confirmation Act atau Safety Quality Art of the Quality Control and Safety Management of Industrial Product Law.

Kedua, Anda harus memerhatikan jenis benang yang digunakan.

Sebab, untuk impor produk retail, Korea Selatan melarang penggunaan benang spun silk dan silk yarn.

Kain dengan bahan sutra (silk) yang memiliki kandungan kurang dari 85 persen dapat diimpor, tetapi hanya jika mendapat persetujuan bank dan persetujuan Korean Export Import Association of Textiles, yang telah menjadi lembaga yang mengontrol perdagangan produk sutra (silk).

"Jenis produk tekstil yang kontak langsung dengan kulit, produk kulit dan karpet terkait dengan safety quality mark act," ujar Reandhy.

Berita Terkait