Rincian Bea Keluar Ekspor CPO di PMK 98/2022, Naik Terus

Sabtu, 11 Juni 2022 05:40 ekspor CPO harga CPO kelapa sawit Riau ekspor
Rincian Bea Keluar Ekspor CPO di PMK 98/2022, Naik Terus
Rincian Bea Keluar Ekspor CPO di PMK 98/2022, Naik Terus

ILUSTRASI CPO

YUKBIZ.COM - Update terbaru, pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang mulai berlaku hari ini atau sehari setelah diundangkan pada 9 Juni 2022. 

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

"Untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya,” demikian bunyi aturan tersebut. 

Pasal 5 PMK No 98/2022 ini menetapkan tarif bea keluar (BK) atas ekspor barang berupa eklapa sawit, CPO, dan produk turunannya ke dalam 17 kategori berdasarkan harga referensi. 

Terlihat dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberlakukan penambahan pungutan terhadap ekspor CPO. 

Hal itu jika dibandingkan dengan PMK Nomor 39 yang hanya 12 harga referensi. 

Berikut PMK No 98/2022: - (BK) US$0 jika harga referensi CPO sampai US$750 per ton 

- BK US$3 untuk harga lebih US$750-800 

- BK US$18 untuk harga lebih US$800-850 

- BK US$33 untuk harga lebih US$850-900 

- BK US$52 untuk harga lebih US$900-950 

- BK US$74 untuk harga lebih US$950-1.000 

Berita Terkait