Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.
Mulai hari ini, pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.
Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau, itu artinya masyarakat bisa membeli MGCR. Ingat, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 Kg per NIK dalam satu hari.