Martua berhasil lulus kuliah dan menyandang gelar sarjana ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen, Medan. Barulah ketika beranjak dewasa, Martua mulai berjualan kelapa sawit.
Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Dengan begitu, pengusaha akan lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.
Sebelumnya pada 28 April lalu, Pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor untuk produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya ini dilakukan dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.