Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi ditetapkan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021)
Masyarakat boleh menggelar resepsi pernikahan bersamaan dengan pemberlakukan PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021. Namun, resepsi pernikahan di tengah PPKM diperpanjang ini harus mematuhi sejumlah aturan.