Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 06:09 PPKM Darurat Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali pandemi COVID-19
Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat
Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – “Berhenti” sejenak dan biarkan virus corona lewat dahulu. Barangkali ungkapan tersebut tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi ditetapkan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal ini sebagaimana diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

BACA JUGA:

Mau Info Tentang 3 Instansi Pemerintah dengan Formasi CPNS Lulusan SMA Terbanyak? Simak

Berminat Melamar jadi CPNS dan PPPK di Pelalawan, Ini Syaratnya. Buruan Ya 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, semua tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara.

"Tempat ibadah ini masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tegas Luhut.

Sementara fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya.

Penetapan kebijakan ini sama halnya dengan pusat perbelanjaan atau mal serta perdagangan lainnya yang mengalami penutupan sementara.

Berita Terkait