INGAT! PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Masyarakat

Rabu, 22 September 2021 08:39 Covid-19 Gubernur Riau PPKM Darurat
INGAT! PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Masyarakat
INGAT! PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Masyarakat

Ilustrasi PPKM (detik.com)

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Walaupun PPKM diperpanjang lagi, pemerintah mencabut berbagai aturan, salah satunya resepsi pernikahan.

Masyarakat boleh menggelar resepsi pernikahan bersamaan dengan pemberlakukan PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021. Namun, resepsi pernikahan di tengah PPKM diperpanjang ini harus mematuhi sejumlah aturan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan PPKM di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut kembali diperpanjang. Meski PPKM diperpanjang, tapi sejumlah aturan diperlonggar.

Pelonggaran PPKM ini karena kasus Covid-19 dalam tren turun. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/9) ada tambahan 3.263 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.195.958 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 6.581 orang sehingga menjadi sebanyak 4.002.706 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 171 orang menjadi sebanyak 140.805 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 52.447 kasus. Jumlah ini turun 3.489 kasus dari sehari sebelumnya.

Setelah kebijakan PPKM diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk Inmendagri No 43 Tahun 2021, pemerintah memperlonggar sejumlah pembatasan / aturan, salah satunya terkait resepsi pernikahan. Masyarakat di wilayah PPKM level 2 dan 3 boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan aturan tertentu.

Sedangkan masyarakat di wilayah PPKM level 4, dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Berikut aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan

Berita Terkait