Vaksin Booster Kedua dan Syarat Perjalanan, Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Jum'at, 03 Februari 2023 08:04 vaksin booster kedua pandemi Covid-19 syarat perjalanan
Vaksin Booster Kedua dan Syarat Perjalanan, Simak Penjelasan Satgas Covid-19
Vaksin Booster Kedua dan Syarat Perjalanan, Simak Penjelasan Satgas Covid-19

Vaksinasi booster berguna untuk memastikan bahwa imunitas masyarakat tetap terjaga tinggi. 

Sebab menurut studi, imunitas setelah 6 bulan mendapat vaksin akan menurun sehingga diperlukan vaksinasi lanjutan. 

Lebih lanjut Wiku menjabarkan, tinggi atau rendahnya imunitas masyarakat akan terlihat dalam sero survei yang dirilis pada Februari 2023.

"Tunggu saja hasil sero survei, itu justru menjadi argumen. Kalau hasil sero surveinya tinggi, kan bagus. Kalau mewajibkan (booster kedua sebagai) persyaratan perjalanan jadi enggak kuat. Tapi bahwa orang perlu divaksinasi kedua, booster, iya," jelas Wiku. 

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. 

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.(Kompas.com)

BACA JUGA: Kabar Gembira, Peserta Jamsostek Bisa Dapat Pengobatan di 21 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit di Rokan Hulu

BACA JUGA: Hunian Dibangun Juni-Juli 2023, 16.900 ASN, TNI, Polri Pindah ke IKN

Berita Terkait